Medan (ANTARA) - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) mengatakan pendampingan kepada psikolog untuk memastikan psikis dan mental anak binaan tetap sehat.
"Adanya psikolog sebagai pendampingan anak binaan untuk memastikan kesehatan tetap terjaga dengan baik yakni secara fisik dan mental," ujar Kepala LPKA Medan Khairul Bahri Siregar di Medan, Sabtu.
Khairul menyatakan sebanyak 167 anak binaan di LPKA Kelas I Medan mendapat pendampingan psikolog secara berkala di tempat ini.
Kegiatan itu, kata dia, diawali dengan 50 anak binaan yang dibagi beberapa kelompok untuk pendamping psikolog, sisanya dilakukan hari berikutnya.
"Pendamping dengan psikolog ini merupakan tugas pemasyarakatan yang kami lakukan di LPKA Medan," tutur Khairul.
Hal itu, lanjutnya, dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak beserta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Yaitu, perlakuan anak itu khusus, tidak sama dengan warga binaan di lembaga pemasyarakatan dewasa. Di sini kesejahteraan dan hak-hak mereka dijaga, termasuk kesehatan mereka luar dan dalam," jelas Khairul.
Adanya pendampingan psikolog ini, kata dia, diharapkan anak binaan menjadi lebih baik dari mental maupun fisik yang kelak keluar menjadi lebih bermanfaat di masyarakat.
Psikolog Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Nurussakinah Daulay mengatakan pendampingan tersebut bertujuan menganalisa serta mengetahui bagaimana kondisi psikis dari para anak binaan usai mereka menerima hukuman atas perbuatan yang mereka lakukan.
"Pendampingan ini dilakukan untuk melihat kondisi psikis dari anak-anak atas keadaan yang harus mereka terima sekarang," kata dia.
Sehingga nanti bisa dicarikan model perawatannya, kata Nurussakinah, dimana pertumbuhan psikis anak itu rentan.
"Ditambah stigma masyarakat tentang orang di dalam penjara itu bisa mempengaruhi mental pada mereka," ucapnya.