Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang praperadilan (prapid) yang diajukan mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Bambang Pardede.
Sidang beragendakan jawaban termohon yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipimpin Hakim Tunggal Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Rabu (4/9).
Dari pantauan di persidangan, ketiga jaksa perwakilan dari Kejati Sumut yakni Bambang Winanto, Putri dan Yenni langsung memberikan jawaban tertulis kepada Hakim tunggal Frans Effendi Manurung.
“Baik, saya telah menerima jawaban dari pihak termohon dengan secara tertulis,” kata Frans Effendi Manurung.
Namun, Bambang Pardede selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Dian Amelia SH sempat mengajukan protes kepada hakim, dikarenakan Bambang Winanto dinilai telah pensiun sebagai jaksa.
“Izin mulia, kami keberatan dengan hadirnya Bambang Winanto yang mengaku masih sebagai jaksa, karena sepengetahuan kami beliau sudah pensiunan dari jaksa,” kata Dian Amelia.
Menanggapi itu, Bambang Winanto langsung membantah dan mengaku dirinya masih sebagai jaksa.
Kemudian, Hakim tunggal Frans langsung menimpali dan menunda persidangan pada Kamis (5/9) dengan agenda replik dan duplik.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (5/9) pagi dengan agenda replik dari pemohon dan dilanjutkan dihari yang sama pukul 12.00 WIB, dengan agenda duplik,” ucap Frans Effendi Manurung.
Namun, lanjut dia, karena pihak pemohon dan termohon tidak ada mengajukan saksi-saksi maka setelah replik dan duplik, akan dilanjutkan agenda kesimpulan pada Jumat (6/9) mendatang.
“Kita jadwalkan pada Jumat (6/9), agenda kesimpulan atau putusan,” sebut Hakim Frans Effendi Manurung.
Diketahui Bambang Pardede mengajukan praperadilan terkait sidang prpaeradilan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba, Sumut.