Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyita barang bukti sebanyak 125,7 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Agustus 2024.
"Selain itu, kami juga menyita 209,1 kilogram ganja, 32.842 butir ekstasi dan 222,31 gram serbuk ekstasi," ujar Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto di Medan, Selasa.
Whisnu melanjutkan semua barang bukti itu diperoleh Polda Sumut dari penanganan 499 kasus dengan menangkap 617 orang yang diduga terlibat dalam tindakan pidana narkoba tersebut.
Menurut dia, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengatasi masalah narkoba di wilayah beribu Kota Medan ini, yang berkontribusi pada peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Tidak ada yang main-main dengan terhadap narkoba di wilayah hukum Polda Sumut, karena saya perintahkan kepada personel agar melakukan tindakan tegas terukur," kata Whisnu.
Ia mengatakan tindakan tegas ini merupakan upaya menekan peredaran narkoba yang semakin meresahkan di seluruh elemen masyarakat.
Untuk menekan peredaran narkoba di wilayah kependudukan sekitar 15 juta jiwa ini, pihaknya mengajak semua elemen lapisan masyarakat dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
"Masyarakat diminta untuk aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkoba kepada pihak berwajib," kata Whisnu.
Polda Sumut dan jajaran terus menggelar kegiatan operasi dalam pemberantasan narkoba dan berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba ini seperti air dan minyak agar barang tersebut peredarannya semakin sempit.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut sita 125,7 kilogram sabu-sabu pada Agustus 2024