Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mendakwa pasangan suami istri (pasutri) memalsukan tanda tangan yang menyebabkan kerugian pada satu perusahaan swasta sebesar Rp583 miliar.
"Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa berhasil mencairkan dana CV Pelita Indah sebesar Rp583 miliar," kata JPU Kejari Medan Septian Napitupulu, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Selain itu, lanjut dia, pemalsuan tanda tangan atas nama Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah telah menyebabkan kerugian akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut.
Kedua terdakwa merupakan pasutri, yakni Yansen (66) dan Meliana Jusman (60), merupakan warga Komplek Masdulhak Garden, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, perbuatan tersebut dilakukan oleh kedua terdakwa sejak 2009 hingga 2021, di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.
"Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah untuk menarik uang di bank tersebut," katanya.
Melalui surat kuasa palsu itu, katanya, terdakwa Yansen yang menjabat sebagai Komisaris di CV Pelita Indah mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT Musim Mas atas pembangunan properti di Pulau Kalimantan.
"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) Subs Pasal 263 ayat (2), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU Septian Napitupulu di hadapan majelis hakim.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua Muhammad Nazir menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keberatan dari dakwaan penuntut umum atau eksepsi.
"Dikarenakan penasehat hukum dan kedua terdakwa mengajukan eksepsi, sidang kita tunda dan dilanjutkan pada Rabu (4/9) mendatang," kata Hakim Nazir.