Aekkanopan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara melaksanakan sosialisasi syarat pencalonan kepala daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Kegiatan yang dilaksanakan sehari sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah tersebut dilaksanakan di aula Hotel Permata Warna Aekkanopan, Senin (26/8). Sebagai narasumber Komisioner KPU yang membidangi Divisi Teknis dan Data James Ambarita.
Pada kesempatan itu James menjelaskan, pasca putusan MK tersebut, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahab PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Menurutnya, ada dua poin penting perumahan PKPU tersebut yaitu syarat pencalonan kepala daerah tidak lagi bergantung pada perolehan kursi partai di legislatif, tetapi berdasarkan pada perolehan suara sah pemilu.
Khusus untuk Labura yang pemilihnya di bawah 500 ribu, maka syarat untuk pencalonan bupati/wakil bupati yaitu sebesar 8,5 persen dari suara sah yaitu 204.941 atau sebanyak 17.420 suara. Poin lain adalah tentang usia calon untuk gubernur yaitu minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri partai politik tersebut ditutup oleh Ketua KPU Labura Adi Susanto. Hadir pada acara itu komisioner Bawaslu Juskandri Sihaloho dan seluruh komisioner KPU Labura.
Sehari jelang pendaftaran KPU Labura sosialisasi pencalonan kepala daerah
Senin, 26 Agustus 2024 16:14 WIB 1153