Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menangkap seorang pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Bandar Huluan beserta sejumlah barang bukti sabu yang menguatkan dugaan kejahatan.
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, Senin (26/8), menyebut, penangkapan tersangka, inisial TRYD (33), pada 22 Agustus 2024 bermula dari informasi masyarakat.
Saat penangkapan di rumah orang tua tersangka, personel Satuan Narkoba dipimpin Kanit I Ipda Sugeng Suratman dan Kanit II Ipda Froom Pimpa Siahaan menemukan 38,78 gram sabu.
Tersangka, berdomisili di Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria di kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.
Disebut, tersangka merupakan satu target operasi yang sudah lama diincar oleh pihak kepolisian karena aktivitas dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kepolisian katanya, akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk mengusut pemasok narkotika tersangka, Alif.
AKP Irvan menyebutkan, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain serta Polda Sumatera Utara untuk mengejar pemasok jaringan narkotika antar daerah tersebut.
Polres Simalungun tangkap pengedar narkoba, barang bukti sabu 38,78 gram
Senin, 26 Agustus 2024 13:39 WIB 1387