"Putusan MK ini bersifat final dan mengikat sehingga harus dijalankan," kata Ridwan selaku koordinator lapangan (korlap) aksi dalam orasinya di Palu, Jumat.
Ridwan mengatakan bahwa aksi ini sebagai respons atas langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan merevisi UU Pilkada tanpa memperhatikan dua putusan MK.
Massa yang berasal dari sejumlah kampus ini tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Kota Palu melakukan aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Sulteng, Jalan Samratulangi, Kota Palu.
Mereka menyuarakan dua tuntutan, yakni mendesak Presiden dan DPR RI untuk membatalkan revisi UU Pilkada dan mendesak KPU untuk menindaklanjuti hasil putusan MK dengan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Pencalonan Kepala Daerah)
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran.
Selang sehari, Rabu (21/8), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR RI.
Pada saat DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, Kamis (22/8), massa pengunjuk rasa mendatangi Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Mereka menolak RUU tersebut karena beranggapan bertentangan dengan dua putusan MK tersebut.
Berdasarkan pantauan, ribuan mahasiswa memadati Jalan Samratulangi. Mereka meminta masuk ke dalam Gedung DPRD Provinsi Sulteng untuk berdialog bersama anggota DPRD setempat.
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu mengerahkan 583 personel gabungan untuk mengamankan aksi kawal putusan MK ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ribuan mahasiswa Kota Palu lakukan aksi kawal putusan MK