Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memberikan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa anggota geng motor Bibik Family berinisial DK (19), setelah nekat membawa senjata tajam jenis samurai untuk aksi tawuran.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Rabu.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa warga Medan Polonia, Kota Medan itt terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai senjata tajam jenis samurai sebagaimana dakwaan tunggal dari jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut majelis hakim, terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa ataupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk pikir-pikir.
"Apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut," ungkap Frans.