Dua tahun penjara bagi geng motor, berikut vonis Majelis hakim PN Medan
Kamis, 8 Agustus 2024 6:40 WIB 2670
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Medan Kharya Saputra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
JPU dalam surat dakwaan mengatakan kasus bermula pada Kamis (9/5/2024) pukul 1.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian dari Polsek Medan Kota sedang melakukan patroli ke wilayah rawan pencurian dan tawuran serta antisipasi geng motor.
Sementara para anggota geng motor yang akan melakukan tawuran mengetahui kehadiran polisi, sehingga berusaha melarikan diri ke arah Jalan Brigjend Zein Hamid Medan.
Selanjutnya, petugas Polsek Medan Kota bersama petugas Polsek Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, langsung mengejar para anggota geng motor.
Sesampai di Jalan Brigjend Zein Hamid Medan tepatnya underpass Titi Kuning, petugas melihat seorang anggota geng motor mengalami mogok sepeda motornya, sedangkan dua orang teman yang dibonceng berhasil melarikan diri.
Ketika itu, petugas kepolisian melihat satu bilah samurai di samping sepeda motor terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan bahwa samurai tersebut miliknya bersama dua orang temannya yang melarikan diri.
Terdakwa juga mengaku dirinya anggota geng motor Bibik Family yang akan tawuran dengan kelompok geng motor lainnya.