Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Riko Tampati Tarigan alias Riko (36) dengan pidana penjara selama 10 tahun, karena dinilai terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,16 gram.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riko Tampati alias Riko dengan pidana penjara selama 10 tahun, “ kata JPU Anita di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana enam bulan penjara.
JPU Anita menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Terdakwa diyakini terbukti melawan hukum yakni, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari lima garam,” kata dia.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
JPU dalam surat dakwaan menyebut kasus bermula pada Senin (29/1), anggota Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Rico melakukan peredaran sabu-sabu di Jalan Bunga Mayang I, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengatur strategi dengan menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy dan menjumpai terdakwa di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.
Ketika bertemu, kata dia, petugas berpura-pura membeli sabu-sabu senilai Rp100 ribu kepada terdakwa. Kemudian, saat terdakwa memberikan sabu-sabu, petugas langsung melakukan penangkapan.
"Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisikan sabu-sabu seberat 1,16 gram. Kemudian, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumut guna diproses lebih lanjut,” kata JPU Anita.