Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Simalungun mengungkap kasus perusakan dan penganiayaan di Camp RND PT TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, dalam konferensi pers, Senin (22), menyebut, pihaknya menangkap tujuh pelaku pada 22 Juli 2024 pukul 05.00 WIB di area Hutan Tanaman Industri PT TPL Sektor Aek Nauli, Kabupaten Simalungun.
Dua di antaranya melarikan diri dalam kondisi tangan diborgol di situasi penolakan ratusan massa, dan dua lagi masih menjalani proses untuk status hukumnya.
Sebelumnya, pada 18 Juli 2024 pukul 18.30 WIB, tujuh pelaku melakukan kekerasan terhadap orang dan barang di tempat kejadian kasus. Pihak korban melaporkan kejadian ke Polres Simalungun pada 19 Juli 2024.
Ditegaskan, saat penangkapan terhadap pelaku, personel Polres Simalungun menunjukkan surat penangkapan kepada para pelaku menindaklanjuti laporan korban.
Jadi, bukan diculik oleh orang tidak dikenal sebagaimana yang ramai disebut-sebut dalam media sosial.
Kesempatan ini, AKBP Choky mengimbau masyarakat untuk dapat mengendalikan diri, menahan diri, mengontrol diri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jangan berbuat anarkis yang dapat membuat tindak pidana baru nantinya.
Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Luthfi menambahkan, korban Rudy Haryanto Panjaitan (53), seorang karyawan swasta asal Medan.
Saat di tempat kejadian, dia bersama Jhon Binholt Manalu (34) dan M Reza Adrian (36) hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan dengan menggunakan mobil Avanza BK 1412 HN.
Namun, tiba-tiba sekelompok menyerang mereka dengan melempari batu dan membawa kayu yang dililit kawat berduri dengan meneriakkan kata-kata ancaman.
Untuk keselamatan diri, korban yang terkena lemparan batu di kepala dan dua temannya melarikan diri tanpa mobil.
Mobil itu dijadikan pelampiasan emosi para pelaku, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000.