Beijing (ANTARA) - China mendukung keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) yang menyatakan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
"Pendapat nasihat Mahkamah Internasional mengenai kasus pendudukan wilayah Palestina merupakan sebuah tonggak penting. Pendapat ini menanggapi kekhawatiran dan harapan masyarakat internasional dan memperjelas bahwa Israel terus memaksa hadir di wilayah Palestina," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning dalam konferensi pers di Beijing, China pada Senin.
Pada 19 Juli 2024, dalam persidangan ICJ yang digelar di Den Haag, Hakim ketua Nawaf Salam mengatakan bahwa berdasarkan permintaan Majelis Umum PBB, ICJ mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan advisory opinion mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan. Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.
"Pendudukan Palestina merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan Israel wajib untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina secepat mungkin," tambah Mao Ning.
Sebagai negara besar, Mao Ning menyebut, China secara aktif berpartisipasi dalam proses persidangan, menyampaikan pernyataan tertulis, ikut serta dalam dengar pendapat publik dan memberikan penjelasan lengkap mengenai posisi China mengenai isu-isu utama terkait hukum internasional.
China buka suara soal keputusan Mahkamah Internasional atas Palestina
Selasa, 23 Juli 2024 7:41 WIB 665