Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba yang merugikan keuangan negara sekitar Rp5,13 miliar.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Senin, mengatakan para tersangka itu adalah Bambang Pardede alias BP merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara dan Akbar Jainuddin Tanjung alias AJT selaku Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP).
Satu orang tersangka lainnya, yakni Rico Mananti Sianipar (RMS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
"Mereka kami tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 10 Agustus 2024," katanya.
Kasus ini berawal dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang melaksanakan lelang paket pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba.