Kejati Sumut tahan tiga tersangka dugaan korupsi ruas jalan
Selasa, 23 Juli 2024 7:24 WIB 1507
Dalam pengerjaan ruas jalan itu, pagu anggaran dialokasikan sebesar Rp26,82 miliar yang bersumber dari APBD Sumatera Utara tahun 2021.
"Namun, fakta di lapangan ditemukan bahwa teknis pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja PT EPP atau tidak sesuai spesifikasi teknis," jelas Yos.
Kemudian, penyidik Kejati Sumut juga menemukan kekurangan volume pekerjaan atau terjadi perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak kerja sehingga menimbulkan kelebihan bayar sekitar Rp5,13 miliar.
Tiga orang tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terkait kasus ini, pihak penyidik Pidsus Kejati Sumut menyebutkan kemungkinan ada penambahan tersangka baru sesuai dengan perkembangan penyidikan lebih lanjut," kata Yos Tarigan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan tahan tiga tersangka dugaan korupsi ruas jalan di Toba Sumut