Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua orang pelaku tawuran di Jalan H. Baping, Kelurahan Susukan, yang menyebabkan korban APR (19) meninggal di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah di Jakarta, Kamis, mengatakan, aksi tawuran antar dua kelompok pemuda itu terjadi pada Selasa dini hari (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB.
Sebelum melakukan tawuran, mereka membuat janji untuk bertemu lebih dulu via media sosial.
“Kedua kelompok saling bersepakat untuk tawuran di lokasi tersebut. Mereka membuat janji melalui Instagram," ujarnya.
Saat tawuran, salah satu pelaku tawuran berinisial IIJ (26) melempar batu ke arah lawannya dan mengenai korban APR hingga terjatuh.
"Melihat korban jatuh, pelaku lainnya berinisial NB (17) yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) membacok korban dengan senjata tajam," kata Agung.
Kedua pelaku pun berhasil ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).