Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memproses laporan yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat TNI dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan jurnalis Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu dan empat penghuni lainnya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama KSP, Joanes Joko, usai beraudiensi dengan perwakilan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, di Gedung KSP Jakarta, Rabu.
"Kalau terkait dugaan itu, nanti kita tunggu saja proses yang berjalan. Tapi komitmen dari KSP, apapun pelanggaran hukum, siapapun yang melakukan itu harus diproses secara hukum yang benar dan adil," kata Joanes Joko.
Ia mengatakan, Kepala Staf Presiden telah meminta secara khusus kepada Kedeputian V KSP untuk melakukan pengawasan pada proses penyidikan kasus tersebut.
Agenda audiensi dalam rangka penyerahan laporan hasil investigasi jurnalistik yang dilakukan KKJ atas kejadian itu, kata Joko, juga menjadi bagian dari arahan Moeldoko.
"Yang penting komunikasi kita bangun. Kita jalankan antara KKJ dengan KSP. KKJ berkomitmen akan terus memberikan informasi dan data bila itu memang diperlukan," katanya.
Seluruh masukan yang disampaikan KKJ, sebut Joko, segera ditindaklanjuti untuk diteruskan kepada Moeldoko yang siang itu sedang melaksanakan kunjungan kerja ke luar kota.
"Biar nanti tim bekerja dulu, karena akan ada tim yang bekerja. Yang penting kami komitmen bahwa kebebasan pers itu menjadi yang utama," ujarnya.
Dalam audiensi di Gedung KSP itu, KKJ diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana, Koordinator Kampanye Amnesti Internasional Indonesia, Zaky Yamani, serta perwakilan Kontras Andi M Rizaldi.
Dalam pernyataannya, Bayu Wardhana menginginkan proses hukum terhadap kasus yang diduga kuat terkait pemberitaan judi oleh Sampurna Pasaribu, dijalankan secara benar dan mengedepankan azas keadilan.
"Pada akhir Juni, Rico Sampurna Pasaribu menulis tentang praktik judi yang dia sebut langsung bahwa itu 'dibekingi' oleh anggota TNI. Tetapi sampai sekarang tidak pernah dipanggil anggota TNI ini, proses penyidikan itu tidak pernah diarahkan ke sana," katanya.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, Kamis (27/6), mereka adalah RAS, YT, dan B.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi di Medan mengungkapkan, tersangka B menyuruh RAS dan YT membakar rumah korban hingga menewaskan Rico Sempurna Pasaribu (47), Elfrida Boru Ginting (48) selaku istri Sampurna Pasaribu, Sudi Investasi Pasaribu (12) anak dari Rico Sampurna Pasaribu, dan Loin Situkur (3).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Moeldoko proses tuduhan oknum TNI terlibat kematian jurnalis Tribrata