Medan (ANTARA) - Inspektur Utama BNN RI Irjen Pol Wahyono mengatakan perlu semua stakeholder atau pemangku kepentingan untuk saling memperkuat dalam pemberantasan narkoba.
"Saat ini, BNN ke semua pihak baik pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, perusahaan swasta, media dan lainnya dalam penanganan permasalahan maupun pencegahan," ujar Wahyono dalam acara "Workshop Penggiat P4GN dan Launching Bimtek Life Skill Kawasan Rawan Narkotika Se Indonesia", di Medan, Rabu.
Dia melanjutkan kolaborasi ini sebagai semangat kebersamaan dalam melawan kejahatan narkoba, menjaga masa depan bangsa, eksistensi bangsa dan negara.
Oleh karena itu, menurut Wahyono penguatan semua elemen merupakan bagian dari upaya yang sangat penting dalam pemberantasan narkoba.
Mengingat, fenomena kejahatan
narkoba tidak hanya dipandang sebagai persoalan penegakan hukum saja melainkan harus dipandang komprehensif, baik dari dimensi sosial budaya ekonomi termasuk juga politik.
"Artinya penanganan masalah narkoba tidak cukup terfokus pada aspek penegakan hukum, harus memperhatikan aspek-aspek lain yang menjadi latar belakang dan motif perilaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tutur Wahyono.
Dia mengatakan hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2023 menunjukkan bahwa angka prevalensi penggunaan narkoba sebesar 1,73 persen atau sekitar 3,33 juta jiwa.
Dimana mayoritas para penyalahgunaan narkoba memakai karena faktor penasaran ingin tahu dan faktor pertemanan.
Wahyono mengatakan survei prevalensi penyalahgunaan narkoba juga menunjukkan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda 15 sampai dengan 24 tahun terus mengalami peningkatan.
Ditambah dengan perkiraan perputaran uang narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun perputaran uang narkoba ini sangat besar menarik minat sindikat narkoba perluas jangkauan pasar di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN: Perlu kolaborasi semua pemangku kepentingan berantas narkoba
Terkait pemberantasan narkoba, BNN sebut ini yang harus dilakukan semua pemangku kepentingan
Rabu, 17 Juli 2024 11:25 WIB 1005