Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan penjelasan kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Sejumlah pendapat dan masukan disampaikan kepada Pemkot Medan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, di gedung DPRD Kota Medan, Senin (15/7).
"Fraksi PAN memberikan apresiasi kepada Pemkot Medan karena mengajukan Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan," ungkap Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Kota Medan Sudari.
Ranperda ini, lanjut dia, merupakan wujud Pemkot Medan mengikuti perkembangan zaman, perubahan serta kesiapan Kota Medan dalam mengembangkan teknologi informasi dan industri.
"Diharapkan ranperda ini terciptanya kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi. Dimana pertumbuhan tenaga kerja harus diimbangi dengan luasnya lapangan pekerjaan," jelas dia.
Beberapa hal menjadi perhatian Pemkot Medan, yakni Kota Medan harus benar-benar memiliki database seluruh perusahaan, baik jumlah tenaga kerja maupun jumlah tenaga kerja yang sudah bekerja.
"Dengan memiliki data akurat, program dan kegiatan Dinas Ketenagakerjaan lebih fokus dan terarah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja," tegas Sudari.
Wong Chun Sen Tarigan menyampaikan pemandangan umum Fraksi PDIP DPRD Kota Medan mengatakan, nota pengantar Wali Kota Medan menjelaskan perubahan Perda Kota Medan No.3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
"Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah penyesuaian terhadap Undang-undang No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," tuturnya.
Undang-undang ini, lanjut dia, mensyaratkan perubahan Undang-undang No.13/2013 tentang Ketenagakerjaan yang mencakup pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, cuti, upah serta pemutusan hubungan kerja.
"Perubahan poin-poin tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren industrialisasi di negara kita yang berdampak bagi Kota Medan," jelas Wong.