Padang Lawas (ANTARA) - Untuk peningkatan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kejadian kecelakaan berlalu lintas petugas gabungan di wilayah Kabupaten Padang Lawas ( Palas) mulai hari ini (Senin, 15 Juli 2024 ) akan melaksanakan kegiatan "Operasi Patuh Toba -2024".
Kegiatan yang mengusung tema " Tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas" ini, di sampaikan Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK, akan di gelar selama empat belas hari dan berakhir, pada tanggal 28 Juli 2024. Dengan mengedepankan fungsi lalu lintas dalam kegiatan edukatif, persuasif dan humanis, serta di dukung dengan penegakan hukum bagi yang melanggar oleh petugas.
"Sejatinya edukasi, sosialisasi serta penindakan terhadap pelanggar lalu lintas akan berdampak pada peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan ke depan,"tegas Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK, dalam kutipan amanat Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya I. E. SH, SIK, M.Si yang dibacakannya pada kegiatan apel gelar pasukan Operasi Patuh Toba - 2024 di Plataran Kantor Mapolres Palas, Senin (15/7) pagi.
Kepada tim petugas gabungan kegiatan operasi Patuh Toba 2024 ini, ia berpesan, supaya tetap menjaga kekompakan, kesehatan dan keselamatan saat pelaksanaan tugas.
"Berkerjalah secara profesional, bermoral dan tetap humanis," lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Palas AKP Tongan Siregar mengimbau kepada masyarakat luas di Kabupaten Padang Lawas supaya tertib aturan berlalu lintas. Dengan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas untuk kenyamanan dan keselamatan bersama.
Adapun 10 sasaran khusus petugas pada kegiatan operasi patuh toba tahun 2024 ini, disampaikannya, antara lain, 1. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
2. Pengendara kenderaan bermotor ( Ranmor) yang melawan arus.
3. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
5. Pengendara Ranmor masih di bawah umur.
6. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
7. Kenderaan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek.
8. Pengendara ramor yang terobos traffic light.
9. Pengendara ranmor yang melanggar marka dan rambu lalu lintas.
10. Kenderaan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan / Odol ( Over Dimensi dan Over loading). (*)