Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Sumatera Utara memusnahkan sebanyak 169 unit handphone (HP) hasil razia dan sitaan terhadap warga binaan.
"Totalnya ada 169 unit handphone yang telah kita musnahkan kemarin," ungkap Kepala Lapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian, di Medan, Sabtu (13/7).
Telepon pintar dimusnahkan tersebut, lanjut dia, merupakan hasil razia maupun sitaan yang dilakukan sejak Januari hingga Juni 2024.
Pihaknya secara rutin menggelar razia dan menyita barang warga binaan, termasuk handphone untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, sebagai upaya deteksi dini, kemudian gangguan keamanan dan ketertiban, serta memberantas peredaran narkotika bersinergi bersama aparat penegak hukum.
"Lapas Kelas I Medan bersama jajaran akan terus berkomitmen untuk mencegah dan meminimalisir barang terlarang, karena dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban," tegas Maju Amintas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Medan Eben Haezer Depari mengatakan, bahwa pihaknya menyita benda-benda yang tidak sesuai dengan peraturan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.29/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.6/2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
"Hasil temuan, seperti kipas angin, kompor listrik, gorden, kabel, handphone, charger, headset dan lainnya dikumpulkan. Dicatat dan dilaporkan untuk pemusnahan," tutur dia.
Pihaknya juga mengaku, secara umum melakukan penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan bersama aparat penegak hukum terkait, seperti pada Kamis (11/7) pukul 20.00 WIB.
"Penggeledahan kita lakukan Blok Hunian T3, T5, dan T7. Tidak ada ditemukan narkoba di kamar hunian tersebut, dan razia berjalan tertib tanpa menimbulkan gejolak warga binaan," kata Eben.