Jakarta (ANTARA) -
"Kami percaya, pembentukan revisi UU ini diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia untuk kepentingan melindungi rakyat. Bukan sebaliknya, revisi UU Polri ini berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia," ujar Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi.
"Kami memandang, keputusan melakukan revisi ini layak untuk dilanjutkan pembahasaa-nya oleh DPR dan pemerintah hingga selesai menjadi UU dengan tetap melibatkan partisipasi publik," katanya.
Acara diskusi menghadirkan sejumlah ketua organisasi pemuda diantaranya Ketua bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Rifyan Ridwan Saleh; Ketua Umum GPII, Masril Ikoni; Perwakilan organisasi SEMMI Dwi Apriyanto; Ketua Formas NU, Rouf Qusyairi; dan Ketum KMHDI yang diwakili Direktur Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan, Esa Purwita.
Seperti diketahui, substansi yang diatur dalam RUU ini terkait perubahan usia pensiun anggota Polri, perluasan wilayah hukum Polri yang meliputi wilayah negara, wilayah yurisdiksi, wilayah perwakilan Indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik, kapal laut berbendera Indonesia di wilayah laut internasional, pesawat udara yang teregistrasi dan berbendera Indonesia serta ruang siber dan penyesuaian jabatan PNS menjadi ASN di lingkungan Polri.
Menyikapi revisi UU Nomor Polri, Ketua bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Rifyan Ridwan Saleh mengingatkan bahwa dengan adanya revisi UU ini, Polri harus bisa memperbaiki citra-nya dan mengingatkan agar revisi ini jangan sampai memberangus kebebasan ekspresi masyarakat.
"Pada prinsipnya HMI mendukung revisi ini, namun harus bisa memperkuat Polri dan meningkatkan kinerja Polri untuk pelayanan masyarakat. Catatan besar kami jangan sampai mengekang kebebasan berekspresi, khususnya di ruang siber. Semangat dari revisi UU ini adalah perbaikan, agar tugas Polri semakin kuat untuk keamanan sipil," tutur Rifyan.
Pendapat yang sama disampaikan Ketua Umum GPII, Masri Ikoni, bahwa sejak revisi tahun 2002, saatnya revisi tersebut dilakukan untuk perbaikan ke depan.
Namun, ia berharap perubahan ini dapat dimulai dari institusinya terlebih dahulu sebagai upaya memperbaiki kinerja-nya.
"Dengan kembali kepada semangat reformasi, menurut kami revisi ini sangat penting, terlebih jika melihat perkembangan teknologi dan perubahan zaman," ucap Masril.
Sementara itu, menjawab kekhawatiran terhadap revisi UU Polri, Perwakilan organisasi SEMMI Dwi Apriyanto menilai adanya kekhawatiran dari sebagian masyarakat adalah hal yang wajar, namun publik harus melihatnya sebagai upaya meningkatkan perbaikan kinerja Polri.
"Revisi ini sebenarnya bagian dari kebutuhan dalam kondisi saat ini. Apalagi adanya perkembangan teknologi. Jika ada penolakan atau catatan kritis dari masyarakat, itu hal yang wajar, tinggal bagaimana sosialisasi ditingkatkan bahwa revisi ini bertujuan baik," pungkas dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KMI: Revisi UU Polri diharapkan memperkuat cita-cita reformasi