Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) mengungkap kasus perampasan yang terjadi pada 29 Juni 2023, kira-kira pukul 00.20 WIB, di jalan umum Huta I Nagori Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, dalam rilis (3/7), menyebut, dua tersangka ditangkap pada 6 Juni 2024 di warung dan pinggir jalan daerah Huta I Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka itu, Dona Andika Silalahi alias Dona (34) dan Susilo alias Silo (31), sedangkan barang bukti berupa dua unit handphone.
Sementara pemilik kendaraan roda dua yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana perampasan berinisial A masih dalam pencarian.
Dalam rilis dipaparkan, peristiwa yang bermula ketika pelapor berinisial S bersama saksi RR berboncengan dan dihadang tersangka.
Pelapor ditodong dengan sebilah arit yang kemudian merampas dua unit handphone milik pelapor.
Setelah kejadian tersebut, pelapor melaporkan insiden tersebut ke Polsek Perdagangan.