Medan (ANTARA) - Polsek Sunggal mengungkap penyebab kematian wanita bernama Rita Jelita Sinaga (25), di rumahnya Jalan Diski Glugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara direkayasa menjadi peristiwa gantung diri.
"Hasil otopsi dan pemeriksaan saksi-saksi penyebab meninggalnya korban itu bukan gantung diri, melainkan dibunuh," ucap Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, di Medan, Rabu (19/6).
Pembunuhan itu, ujar dia, diduga dilakukan oleh kekasih korban sendiri, yakni Lie Phin Chien (42). Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sunggal.
Tersangka Lie Phin Chien ditangkap di Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (7/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya korban dengan cara mencekik lehernya hingga meninggal dunia, setelah terlibat cekcok.
"Usai menghabisi nyawa korban, tersangka berusaha menutupi kejahatannya dengan merekayasa kasus pembunuhan tersebut seolah-olah korban meninggal karena gantung diri," sebut Bambang.
Peristiwa itu bermula dari Barita Sinaga (55), yang merupakan ayah korban mendapat kabar dari tersangka bahwa anaknya telah meninggal dunia akibat bunuh diri pada Sabtu (1/6).
Mendapat kabar itu, ayah korban dan pihak keluarga langsung mendatangi rumah korban dan mendapati korban sudah tidak bernyawa dengan kondisi gantung diri di plafon dapur.
"Namun ayah korban merasa curiga dengan kematian anaknya, dan membuat pengaduan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/988/VI/2024/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 5 Juni 2024," katanya.
Setelah membuat laporan, pihak keluarga meminta Polsek Sunggal mengotopsi tubuh korban. Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi dan melakukan otopsi.
Dari pengakuan tersangka, pembunuhan itu berawal dari korban mengajak tersangka bertamasya ke Berastagi. Tapi tersangka keberatan dan kemudian cekcok, sehingga tersangka hilang kesabaran serta mencekik leher korban hingga tewas.
Setelah membunuh korban, tersangka panik dan menyusun rencana menutupi perbuatannya dengan mengambil kain sarung dan menggantungkannya di plafon dapur.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman pidana mati," jelas Bambang. Aris