Polisi tangkap 20 warga main judi slot dan gim daring
Minggu, 16 Juni 2024 15:34 WIB 855
AL (22) warga Desa Peunaga Cut Ujong Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, EP (39) warga Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, TH (62) warga Desa Alue Raya, Kecamatan Samatiga Aceh Barat, KU (55) dan JN (38) warga Desa Pucok Lung Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat.
Ia mengatakan penangkapan terhadap 20 pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dan polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pemain judi slot daring dari sejumlah warung kopi di Aceh Barat.
"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, didapatkan barang bukti berupa hasil transaksi juri slot di ponsel milik pelaku,” kata Iptu Fachmi.
Semua pelaku juga mengakui melakukan permainan judi daring, katanya.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Barat guna diproses hukum lebih lanjut,” katanya.
Polres Aceh Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi.
"Masyarakat juga diimbau apabila mendengar atau mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa saja, jangan segan-segan laporkan ke kantor Polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal, guna dilakukan penangkapan kepada pelaku," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap 20 warga Aceh Barat main judi slot dan gim daring