Medan (ANTARA) - Pedagang hewan kurban menyambut baik imbauan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pentingnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
"Kami menyambut baik dengan adanya imbauan itu, agar menjamin kesehatan hewan kurban yang dijual kepada para pembeli," ujar pedagang hewan kurban, Izal, di Medan, Rabu.
Ia melanjutkan, dalam pemeriksaan hewan kurban seperti sapi, pihaknya rutin melakukan pengecekan kesehatan.
Baca juga: Warga Sumut, ingat beli hewan kurban yang memiliki SKKH
"Jadi, setiap bulan tim kesehatan ada yang datang ke kandang kami di Kecamatan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, seperti melakukan pengecekan gigi, mata, diberikan vitamin dan lainnya," ucapnya.
Senada juga yang dikatakan Ramli, sebagai pedagang hewan kurban. Dia mengatakan adanya sertifikat kesehatan itu sangat bagus sebagai upaya memberikan keyakinan kepada para pembeli bahwasanya hewan tersebut dalam keadaan sehat.
"Kami sudah memiliki surat kesehatan hewan, hari ini juga ada tim dokter hewan untuk pemeriksaan sapi ini, karena ini nomor satu untuk meyakinkan pembeli," tuturnya.
Pedagang hewan kurban tersebut menyatakan penjualan pada Idul Adha tahun ini meningkat dari tahun kemarin yang mencapai 25-30 persen. Rata-rata pembeli berasal dari Kota Medan, kabupaten Deli Serdang, Kota Sipirok dan lainnya.
Harga sapi di Medan untuk hewan kurban tahun ini naik sekitar Rp500-Rp700 ribu per ekor. Untuk termurah Rp12 juta sampai Rp35 juta per ekor tergantung berat hewan kurban.
Baca juga: Pemprov Sumut usulkan tiga sapi untuk kurban Presiden Jokowi, ini berat sapi yang diusulkan
Sebelumnya, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban yang memiliki SKKH.
"Surat keterangan itu sebagai jaminan bahwa hewan kurban tersebut sudah melewati pemeriksaan kesehatan," ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, Zakir Daulay.
Menurut dia, hewan ternak yang dinyatakan sehat wajib memiliki SKKH atau Sertifikat Veteriner karena sudah melalui pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan otoritas veteriner atau dokter hewan.
Baca juga: Dinas Pertanian Padangsidimpuan periksa ratusan hewan kurban, kenali ciri hewan yang sehat
Terkait kebijakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan, ini tanggapan pedagang hewan kurban di Medan
Rabu, 12 Juni 2024 20:07 WIB 525