Medan (ANTARA) -
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," demikian bunyi putusan yang baru ditayangkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.
Baca juga: Empat terdakwa penyuap bupati Labuhanbatu nonaktif divonis 1,5 - 2 tahun penjara
Perkara pada tingkat banding ini diputus oleh Hakim Ketua Heri Sutanto didampingi Longser Sormin dan Sahman Girsang masing-masing sebagai Hakim Anggota, di PT Medan, Selasa, 28 Maret 2024.
Selain pidana penjara, Januar Rizqi merupakan warga Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan tiga bulan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai pegawai bank dengan sengaja membuat catatan palsu laporan transaksi atau rekening suatu bank, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," bunyi putusan itu.
Januar Rizqi sebelumnya menjabat sebagai Prioritas Bank Officer (PBO) PT Bank Mandiri Cabang Pulo Pinang di Gedung Uniland, Kota Medan, Sumatera Utara itu didakwa melakukan tindakan pidana perbankan.
Dirinya bersama Ramadhaniansyah Pratama Juzil alias Dani (berkas perkara terpisah), dinilai menggelapkan uang nasabah prioritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pulo Pinang sebesar Rp5 miliar.
Baca juga: PN Medan vonis dua tahun penjara eks wakil ketua DPRD Labura, begini reaksinya