Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara(Sumut) memperberat vonis terhadap mantan pegawai Bank Mandiri Januar Rizqi (36), dari sebelumnya lima tahun menjadi enam tahun penjara.
Putusan Nomor: 979/PID.SUS/2024/PT MDN tersebut mengubah vonis Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2161/Pid.Sus/2023/PN Mdn, tertanggal 13 Maret 2024.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," demikian bunyi putusan yang baru ditayangkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.
Baca juga: Empat terdakwa penyuap bupati Labuhanbatu nonaktif divonis 1,5 - 2 tahun penjara
Perkara pada tingkat banding ini diputus oleh Hakim Ketua Heri Sutanto didampingi Longser Sormin dan Sahman Girsang masing-masing sebagai Hakim Anggota, di PT Medan, Selasa, 28 Maret 2024.
Selain pidana penjara, Januar Rizqi merupakan warga Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan tiga bulan.