Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Fariz Rizki (27), terdakwa kasus dugaan penggelapan uang milik PT Otsuka Distribution Indonesia dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Menyatakan terdakwa Fariz Rizki terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan," ucap Hakim Ketua Eti Astuti, di ruang sidang Cakra III, PN Medan, Rabu (5/6).
Adapun hal yang memberatkan perbuatan warga Jalan M Yacub, Medan Perjuangan, karena telah meresahkan dan merugikan keuangan PT Otsuka Distribution Indonesia sebesar Rp65 juta lebih.
Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun enam bulan.