Gelapkan uang perusahaan Rp65 juta, terdakwa divonis dua tahun penjara
Rabu, 5 Juni 2024 18:10 WIB 1489
Menanggapi putusan itu, terdakwa Fariz Rizki yang dihadirkan langsung ke persidangan menyatakan dengan tegas mengajukan upaya banding.
Sementara, JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho masing menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Diketahui, dakwaan JPU Frianto Naibaho terdakwa Fariz Rizki merupakan sales sejak Mei 2019 di PT Otsuka Distribution Indonesia sering bikin bon faktur fiktif.
Diketahui, dakwaan JPU Frianto Naibaho terdakwa Fariz Rizki merupakan sales sejak Mei 2019 di PT Otsuka Distribution Indonesia sering bikin bon faktur fiktif.
Pada 28 Mei 2021, pihak PT Otsuka Distribution Indonesia melakukan audit dan menemukan terdakwa menggunakan uang untuk keperluan pribadi tanpa seizin perusahaan.
Terdakwa mengakui hal itu serta membuat surat pernyataan, bahwa terdakwa melakukan fraud/orderan fiktif yang menyebabkan kerugian perusahaan. Aris