Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menjelaskan soal penggunaan uang masyarakat untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kerap menjadi pertanyaan.
Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, penggunaan itu diwujudkan melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Apakah Badan Pengelola (BP) Tapera menggunakan uang masyarakat? Uang masyarakat masuk ke penerimaan negara pada APBN, yang kemudian salah satu belanjanya disalurkan melalui FLPP,” ujar Astera dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Badan Pengelola: Tapera mudahkan masyarakat berpenghasilan rendah miliki hunian
Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa sumber pendanaan BP Tapera berasal dari tiga hal, yakni alihan dana kelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), modal kerja dari Pemerintah melalui APBN 2018, dan dana FLPP yang telah digelontorkan sebesar Rp105,2 triliun sejak 2010 hingga kuartal I-2024.
Kendati begitu, Astera menyebut dukungan APBN ke Tapera melalui FLPP akan dikurangi secara bertahap
“Kalau Badan Pengelola (BP) Tapera sudah bisa mandiri, maka FLPP secara perlahan akan dikurangi,” jelas Astera.