Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan dua sertifikat hak pengelolaan (HPL) kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas lahan yang menjadi sengketa dengan perusahaan swasta PT Arga Citra Kharisma di Medan, Sumatera Utara.
“Baru saja kami menyerahkan sertifikat HPL atau hak pengelolaan kepada PT KAI. Ada dua sertifikat berkedudukan di Kota Medan. Permasalahan lahan milik PT KAI di Kota Medan ini sudah berlangsung lama sekali bahkan dari Pak Dirut (KAI) tadi menyampaikan sejak tahun 1982 sebetulnya sudah bermasalah. Kemudian di tahun 2011, artinya 13 tahun yang lalu sudah masuk ke pengadilan,” kata AHY di Jakarta, Kamis.
Menurut Menteri ATR, sengketa lahan antara PT KAI dan pihak swasta di Medan berlarut-larut karena permasalahan yang begitu kompleks. Namun, sengketa itu berhasil ditangani atas kerja keras dan ikhtiar berbagai pihak termasuk Kementerian ATR/BPN.
Ia juga mengapresiasi kinerja Kanwil BPN Sumatera Utara terutama Kantor Pertanahan Medan, serta pemerintah setempat yang telah bersinergi dan berkolaborasi bersama dengan PT KAI untuk bisa menuntaskan salah satu sengketa lahan yang berlokasi strategis.
“Lokasinya sangat strategis dan dengan ini maka Kementerian ATR/BPN telah berhasil menyelamatkan aset negara dan ini juga seiring dengan apa yang telah disediakan oleh PT KAI karena kita tahu PT KAI sebagai salah satu BUMN yang usianya sudah panjang sehingga aset-asetnya pun begitu banyak,” tutur Menteri ATR.
Menteri ATR juga mengatakan dengan mengamankan aset-aset milik PT KAI maka akan bisa berkontribusi secara langsung dan tidak langsung bagi pendapatan negara.
“Semoga apa yang telah diterima tadi (sertifikat HPL) menjadi sesuatu yang baik, juga produktif meningkatkan ekonomi value dari apa yang segera dilakukan dan jalankan PT KAI,” ucap AHY.
Selain itu, Menteri ATR berharap PT KAI juga berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya khususnya Pemerintah Kota Medan, pemerintah provinsi, dan masyarakat setempat dalam memanfaatkan aset-aset yang telah berbadan hukum untuk membawa kebaikan dan kemajuan terutama di bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Menteri ATR menambahkan, siap berkolaborasi dan bersinergi dengan PT KAI maupun instansi instansi BUMN lainnya, serta segenap kalangan lapisan masyarakat
“Tugas dari Kementerian ATR/BPN adalah melayani masyarakat dari mana dia berada, tidak memandang latar belakang profesinya, tidak memandang latar belakang instansinya, kita ingin menghadirkan keadilan dan kesejahteraan untuk semua,” tegas Menteri ATR.
Sementara itu, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan dengan sertifikat HPL pihaknya memiliki kepastian hukum.
“Hari ini kami mendapatkan kepastian hukum dengan diterbitkannya sertifikat HPL atau hak pengelolaan lahan atas dua bidang tanah yang berada di (Kelurahan) Gang Buntu, Medan, Sumatera Utara,” ucap Didiek.
Didik menyebutkan dua bidang lahan tersebut terdiri dari lahan pertama seluas 19 ribu meter persegi, sedangkan lahan kedua 12 ribu meter persegi.
“Jadi, ini merupakan salah satu bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum kepada badan usaha maupun perorangan dengan penerbitan sertifikat ini,” kata Didiek.
Ia mengatakan dengan kepastian hukum atas tanah itu, kerja sama dengan pihak swasta tersebut bisa memberikan suatu value bagi Kereta Api Indonesia, karena di lahan tersebut telah ada bangunan komersial.
“Nah, dengar dasar inilah maka pihak swasta tersebut akan duduk bersama-sama melakukan perjanjian kerja sama komersial dengan Kereta Api Indonesia,” kata Didiek.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri ATR serahkan sertifikat HPL lahan sengketa di Medan ke KAI