Selain itu, Menteri ATR berharap PT KAI juga berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya khususnya Pemerintah Kota Medan, pemerintah provinsi, dan masyarakat setempat dalam memanfaatkan aset-aset yang telah berbadan hukum untuk membawa kebaikan dan kemajuan terutama di bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Menteri ATR menambahkan, siap berkolaborasi dan bersinergi dengan PT KAI maupun instansi instansi BUMN lainnya, serta segenap kalangan lapisan masyarakat
“Tugas dari Kementerian ATR/BPN adalah melayani masyarakat dari mana dia berada, tidak memandang latar belakang profesinya, tidak memandang latar belakang instansinya, kita ingin menghadirkan keadilan dan kesejahteraan untuk semua,” tegas Menteri ATR.
Sementara itu, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan dengan sertifikat HPL pihaknya memiliki kepastian hukum.
“Hari ini kami mendapatkan kepastian hukum dengan diterbitkannya sertifikat HPL atau hak pengelolaan lahan atas dua bidang tanah yang berada di (Kelurahan) Gang Buntu, Medan, Sumatera Utara,” ucap Didiek.
Didik menyebutkan dua bidang lahan tersebut terdiri dari lahan pertama seluas 19 ribu meter persegi, sedangkan lahan kedua 12 ribu meter persegi.
“Jadi, ini merupakan salah satu bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum kepada badan usaha maupun perorangan dengan penerbitan sertifikat ini,” kata Didiek.
Ia mengatakan dengan kepastian hukum atas tanah itu, kerja sama dengan pihak swasta tersebut bisa memberikan suatu value bagi Kereta Api Indonesia, karena di lahan tersebut telah ada bangunan komersial.
“Nah, dengar dasar inilah maka pihak swasta tersebut akan duduk bersama-sama melakukan perjanjian kerja sama komersial dengan Kereta Api Indonesia,” kata Didiek.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri ATR serahkan sertifikat HPL lahan sengketa di Medan ke KAI