Medan (ANTARA) - Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar (PB) Al Jam’iyatul Washliyah Ustaz Drs H Anas Abdul Jalil, Lc, MA, menyatakan menunaikan ibadah haji tanpa visa resmi melanggar aturan.
"Ibadah haji secara ilegal di luar prosedur resmi, seperti manasik tanpa visa haji bertentangan dengan aturan negara," kata Anas dalam keterangan tertulis di Medan, Ahad (26/5).
Praktik ilegal semacam ini, lanjut dia, tidak hanya membahayakan bagi pelakunya, tetapi juga mengganggu jamaah calon haji secara keseluruhan.
Ustaz Anas berpendapat praktik haji ilegal tidak sesuai prinsip-prinsip syariat Islam karena tanpa mengikuti prosedur resmi, dilarang syariat dan menimbulkan berbagai masalah, baik individu yang melakukannya maupun jamaah calon haji secara keseluruhan.
Bahkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah melarang hal tersebut, dan akan menjatuhkan hukuman bagi pelakunya.
"Dalam hal ini sudah selayaknya mematuhi imam (pemegang kebijakan) adalah wajib untuk kepentingan yang lebih besar sesuai kaidah ", katanya.
Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Washliyah tegas meminta pemerintah untuk memulangkan jamaah yang tidak memiliki visa resmi haji karena menimbulkan permasalahan besar.
Seperti menaiki transportasi bis jamaah calon haji, menggunakan layanan kamar kecil, dan risiko serangan panas akibat kurangnya tenda di Arafah.
Pihaknya mengajak masyarakat Indonesia untuk menghormati dan mematuhi prosedur resmi serta regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Kemudian mematuhi ketentuan yang berlaku di negara asal jamaah, termasuk undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.
"Pelaksanaan ibadah haji tertib dan prosedural dapat menghindari berbagai gangguan dan masalah, sehingga jamaah haji keseluruhan merasakan keamanan dan kenyamanan," jelas Anas.
Haji tanpa visa resmi, begini tanggapan PB Al Washliyah
Minggu, 26 Mei 2024 13:27 WIB 1552