Simalungun (ANTARA) - Polres Simalungun mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika dalam kegiatan Grebek Kampung Narkoba di Nagori Naga Jaya, Kabupaten Simalungun, 22 Mei 2024.
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Jumat (24/5) menyebut, RT (42) dan RN (29) diamankan dari perladangan ubi.
Kedua pengedar ini memiliki 0,55 sabu-sabu dan uang diduga hasil transaksi narkoba sejumlah Rp150.000.
AKP Irvan menyebut, operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah lisan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan surat perintah Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala.
Dalam aksi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, kepolisian terus berkoordinasi dengan kepala desa dan warga setempat.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sekitar lingkungan tempat tinggal.