Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyebutkan kasus tersangka kepemilikan senjata api ESG alias G saat ini berproses di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (21/4).
"Tentu dengan putusan praperadilan ini, perkaranya lanjut sidang pemeriksaan. Kami mengikuti proses yang berjalan di pengadilan," kata Hadi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang telah selesai menggelar sidang praperadilan yang diajukan ESG atas perkara ditangkap Polrestabes Medan atas kepemilikan senjata api.
Dipimpin Majelis Hakim Rina Sembiring, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon (nihil) pertimbangan hakim sebagai berikut.
Menimbang karena berkas perkara pokok telah di limpahkan ke pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan pokok perkara telah digelar sidang pertama maka menyatakan sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai.
"Permintaan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," ujar majelis hakim.
Kemudian, menimbang terkait surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015 batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Untuk diketahui, Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka G ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam.
G merupakan dalang terjadinya bentrokan ormas antar kepemudaan ormas kepemudaan di Kecamatan Pancurbatu beberapa waktu lalu. G dan 20 orang lainnya sebelumnya ditangkap tim gabungan Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang.
Polda Sumut sebut G sedang proses di pengadilan Deli Serdang
Minggu, 21 April 2024 8:32 WIB 1724