Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan, Sumatera Utara menangkap pria berinisial ZSH (32) dan GH (31) warga Kabupaten Padang Lawas yang merupakan terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 158 butir.
"Barang bukti yang disita tujuh bungkus klip transparan berisikan ekstasi sebanyak 158 butir, satu gawai dan uang tunai Rp150 ribu," ujar Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar saat dihubungi dari Medan, Kamis.
Jasama mengatakan penangkapan ini merupakan dari laporan masyarakat bahwa di gudang kosong Jalan B.M Muda, Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua transaksi ekstasi pada Rabu (17/4).
"Kemudian tim melakukan penyelidikan lokasi, lalu melihat dua orang laki-laki tersebut ditangkap oleh petugas bersama barang bukti," katanya.
Lebih lanjut, Jasama menyatakan saat dilakukan interogasi kedua tersangka mengaku barang bukti tersimpan di kotak gawai yang dibungkus plastik.
"Dari keterangan tersangka, barang bukti itu diperoleh dari seseorang berinisial PS warga Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas," kata Kasat Narkoba.
Jasama menambahkan kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan yang berguna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polda Sumut dan jajaran terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan dengan Aceh, Riau hingga Sumbar.
"Di semua pintu masuk perbatasan wilayah Sumut kita tingkatkan dengan rutin menggelar razia memeriksa kendaraan yang melintas," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kabid Humas mengatakan pelabuhan maupun bandara diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba.
Polisi tangkap pengedar 158 butir pil ekstasi
Jumat, 19 April 2024 0:21 WIB 2353