Antisipasi tersebut dipersiapkan karena berdasarkan pengalaman pada masa registrasi perkara PHPU Pileg Tahun 2019, banyak pemohon yang melakukan registrasi jelang batas akhir pengajuan permohonan.
"Memang trennya itu hari ketiga. Hari ketiga di detik-detik terakhir. Beberapa jam menjelang batas akhir pengajuan permohonan," kata dia.
Fajar menginformasikan bahwa petugas membuka meja registrasi selama 24 jam dengan dua sif jam kerja, yaitu pada pukul 07.30-19.30 WIB dan sebaliknya, sehingga pemohon bisa leluasa memanfaatkan waktu tersebut.
"Berbeda dengan kalau di persidangan yang jam kerja mengikuti selesainya persidangan. Pokoknya jam kerja pegawai itu selama 12 jam," ujarnya.
Sejak hari Kamis (21/3) hingga Jumat pukul 19.23 WIB, sudah ada enam pemohon yang mengajukan permohonan perkara PHPU DPR/DPRD, dua pemohon yang mengajukan permohonan perkara PHPU DPD, dan satu pemohon yang mengajukan perkara PHPU Presiden/Wakil Presiden.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK antisipasi ramainya pemohon di hari terakhir registrasi PHPU Pileg