Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara(Sumut) menangkap 11 orang tersangka terkait jaringan kasus narkoba di wilayahnya dari tanggal 1 sampai 14 Maret 2024.
"Dari 11 tersangka itu merupakan pengungkapan terhadap tujuh kasus narkoba, sampai saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting di Medan, Kamis.
Endang melanjutkan tersangka berinisialAHS alias H (22) warga Kota Pinang, IAN alias S (43), warga Torgamba, S alias B (49), warga Kota Pinang, D alias D (35), warga Silang Kitang, TR alias T (37), warga Sungai Kanan, AP alias O (26), warga Kampung Rakyat, YS alias C (24), warga Kampung Rakyat.
Kemudian, RTS alias U (35), warga Kampung Rakyat, NH alias A (39), warga Sungai Kanan, AS alias A (21), warga Sungai Kanan dan RHH alias P (32), warga Torgamba.
"Dari 11 tersangka itu memiliki peran berbeda mulai dari pemakai, penjual, kurir hingga bandar, mereka ditangkap karena sangat meresahkan warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan," kata Endang.
Dia menambahkan barang bukti yang disita dari 11 tersangka tersebut yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,43 gram, ganja 0,29 gram, satu unit sepeda motor, sembilan unit handphone (HP)dan uang Rp4.550.000
"Polres Labuhanbatu Selatan akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukum ini," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan Polda Sumut dan jajaran terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai program prioritas.
"Polda Sumut tidak pernah berhenti untuk memburu buru bandar dan jaringan narkoba, siapapun yang terlibat ditindak tegas," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Labuhanbatu Selatan tangkap 11 tersangka jaringan narkoba
Polres Labuhanbatu Selatan tangkap 11 tersangka jaringan narkoba
Kamis, 14 Maret 2024 20:47 WIB 2309