Medan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Belawan, Medan menangkap pria berinisial pelaku A (23) warga Kelurahan Belawan Sicanang yang melakukan pembacokan kepada petugas polisi Aiptu Kiki Romantika.
"Pelaku ditangkap pada Jumat yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri setelah lebih dari satu tahun melarikan diri," ujar Kepala Polsek Belawan Kompol Henman Limbong di Medan, Sumatera Utara, Sabtu.
Henman mengatakan hasil pemeriksaan, A mengakui perbuatannya dalam melakukan pembacokan terhadap korban bersama dengan dua rekannya yang telah ditangkap sebelumnya.
"Proses penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini," kata Kapolsek.
Menurut Henman, A melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap Aiptu Kiki Romantika pada tanggal 9 Agustus 2022. Kejadian tersebut bermula saat korban sedang melaksanakan piket di Polsek Belawan dan mendapat informasi tentang adanya tawuran.
Dalam upaya untuk meredakan situasi, korban beserta rekan-rekannya mendatangi lokasi tawuran dan menghimbau kedua kelompok untuk membubarkan diri.
Namun, salah satu kelompok itu menolak dan melakukan perlawanan bahkan terhadap petugas yang datang. Saat terjadi perlawanan tersebut, tersangka A melakukan pembacokan terhadap Aiptu Kiki Romantika.
"Setelah kejadian itu, A melarikan diri dan berhasil menghindari penangkapan selama lebih dari satu tahun. Namun, pada Jumat, 8 Maret 2024, polisi mendapat informasi bahwa A telah kembali ke rumahnya. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya," ucap Henman.