Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara(Sumut) menyelamatkan 4.304.522 Jiwa dari tindak penyalahgunaan narkotika di wilayah ini.
"Penyelamatan jiwa ini tak lepas dari pengungkapan berbagai kasus narkoba dalam lima bulan terakhir ini sejak 12 September 2023," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin.
Hadi mengatakan pengungkapan kasus itu dimulai dari 12 September 2023 sampai 4 Februari 2024 oleh Tim Direktorat Polda Sumut dan jajaran mengungkap 2.335 kasus tindak pidana narkoba di seluruh wilayah ini.
"Dari pengungkapan kasus narkoba itu, sebanyak 3.168 tersangka narkoba dapat ditangkap dengan rincian jaringan narkoba 2.556 orang dan pemakai 611 orang," tutur Hadi.
Dia mengatakan dari keseluruhan tersangka barang bukti yang disita narkotika jenis sabu-sabu 438,58 kilogram dan ganja 612,54 kilogram.
Kemudian, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 100.018,75 butir, obat excimer 95 butir, obat tramadol 49 butir, obat triheksi fenidil 435 butir, uang tunai Rp377.674.550 serta kendaraan diantaranya sepeda motor 380 unit, mobil 48 unit dan alat hisap sabu 320 unit," tutur Hadi.
Hadi menegaskan, Polda Sumut dan jajaran terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai program prioritas.
"Polda Sumut tidak pernah berhenti untuk memburu buru bandar dan jaringan narkoba, siapapun yang terlibat ditindak tegas," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut selamatkan 4,3 juta jiwa dari bahaya narkotika