Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dua terdakwa dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 133 kilogram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agus Rudiansyah dan terdakwa Juanda selama seumur hidup," ujar Hakim Ketua Martua Sagala di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Martua mengatakan, majelis hakim menyatakan dua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, dia mengatakan dua terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram yaitu 133 kilogram.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berfikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat terdakwa menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Hakim PN Medan vonis seumur hidup dua kurir 133 kilogram ganja
Selasa, 30 Januari 2024 19:29 WIB 2341