Simalungun (ANTARA) - Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang wiraswasta terduga pengedar narkoba di Huta II Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis (18/1) sore.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Jumat (19/1), membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka inisial LM (40) ditangkap di rumahnya dan penangkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat setempat.
Kepolisian mengamankan narkotika jenis sabu 1,33 gram, telepon seluler, uang tunai Rp300.000 hasil penjualan narkotika, serta peralatan penggunaan sabu seperti bong dan kaca pireks.
Barang bukti tersebut ditemukan di rumah tersangka saat personel Satuan Narkoba bersama aparat perangkat desa melakukan penggeledahan.
Tersangka mengaku barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria di daerah Kabupaten Asahan.