Medan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara menyebut hingga Desember 2023 terdapat 49 laporan atau temuan pelanggaran pemilu yang telah diregistrasi dan diproses oleh pengawas pemilu kabupaten/kota.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, di Medan, Selasa mengatakan dari jumlah temuan pelanggaran yang telah diregistrasi didominasi oleh pelanggaran kode etik yakni 33 pelanggaran.
"Dari 49 laporan diregistrasi tersebut, 33 kode etik, satu administrasi, dan 15 tidak terbukti," ujar Saut Boangmanalu.
Dia menyampaikan berdasarkan data hasil pengawas bawaslu pada periode Desember 2023 juga menerima 65 laporan dari 33 kabupaten/kota yang terdiri 17 temuan dan 31 tidak diregistrasi.
"Laporan terbanyak diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sebanyak 28 laporan, dengan perincian, yakni diregistrasi 17 laporan, tidak diregistrasi 11 laporan. Hasilnya, enam temuan, 13 kode etik, sembilan tidak terbukti," katanya