JPU Kejati Sumut tuntut 20 tahun penjara kurir 1.988 gram sabu
Selasa, 9 Januari 2024 19:12 WIB 2934
"Untuk barang bukti 1.988 gram sabu, koper, gawai dan lain-lain dirampas negara untuk dimusnahkan," katanya.
Setelah membacakan nota tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Nurmiati melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.
Dalam dakwaan terungkap, bermula pada 29 September 2023, petugas Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa membawa sabu yang menggunakan transportasi udara dari Bandar Udara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.
Sri Delyanti melanjutkan pada Jumat 29 September 2023 petugas melihat terdakwa di pemeriksaan tiket, kemudian tim melakukan penggeledahan yang menemukan tujuh bungkus sabu-sabu seberat 1.988 gram.
"Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengaku barang yang dibawa itu milik Fahmi (dalam penyelidikan) yang akan diantar ke Lombok Nusa Tenggara Barat," tuturnya.
Sri Delyanti mengatakan terdakwa akan mendapatkan Rp20 juta jika sudah mengantarkan barang bukti itu sampai ke Lombok.