Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut 20 tahun penjara kepada terdakwa Anwar, warga Kabupaten Pidie, Aceh, karena menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.988 gram.
"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara," ujar JPU Kejati Sumut Sri Delyanti di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Ia mengatakan jaksa meyakini perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yaitu, kata Sri Delyanti, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima yaitu 1.988 gram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ucapnya.
Sementara, kata Sri Delyanti, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.
Baca juga: PN Medan mulai adili pengedar ganja 1,9 kilogram asal Medan
Baca juga: PN Medan adili kurir sabu empat kilogram melalui virtual
JPU Kejati Sumut tuntut 20 tahun penjara kurir 1.988 gram sabu
Selasa, 9 Januari 2024 19:12 WIB 2930