Langkat (ANTARA) - Pelaksana Tugas Bupati Langkat Syah Afandin melalui suratnya kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah menyampaikan dilarang mengangkat pegawai Non ASN (honorer) untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga Non ASN lainnya.
Surat Pelaksana Tugas Bupati Langkat itu bernomor : 560-1882/BKD/2023, tertanggal 11 Agustus 2023, hal itu berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023, tertanggal 25 Juli 2023.
Dimana ini menyangkut status dan kedudukan eks THK-2 dan Tenaga Non ASN, yang intinya eks THK-2 dan tenaga Non ASN masih diperlukan dalam men dukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Untuk itu Plt Bupati menyampaikan dalam suratnya itu kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar melakukan langkah-langkah diantaranya tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan gaji tenaga non ASN (honorer), yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non ASN dalam basis data BKN yang dibuktikan dengan Kartu Bukti Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022.
Selain itu mengalokasikan pembiayaan gaji tenaga non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN selama ini.
Sementara itu saat menerima aksi damai para guru-guru, Rabu (27/12) banyak menginformasikan adanya guru-guru "siluman" terutama yang berada di berbagai sekolah terpencil.
Mereka juga berharap agar Plt Bupati Langkat Syah Afandin dapat menertibkan hal itu kedepannya disebabkan banyaknya terjadi sekarang ini.