Medan (ANTARA) - Sebagai salah satu kabupaten yang terus aktif memaksimalkan semua potensi wilayahnya, termasuk dari sektor pariwisata, Samosir terus berbenah demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Usaha untuk membenahi diri oleh Kabupaten Samosir tersebut juga diikuti dengan memperketat aturan agar tidak terjadi "kebocoran".
Untuk itu, DPRD Kabupaten Samosir dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir bersinergi menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah.
Prosesnya dimulai tahun 2022, salah satunya ketika Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kabupaten Samosir melakukan rapat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Agenda tersebut merupakan langkah mula menyusun naskah akademik dan konsep Ranperda tersebut.
Menurut BPKP Samosir, pajak dan retribusi daerah perlu diatur dalam satu perda sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Adapun Kabupaten Samosir ketika itu masih mengatur pajak dan retribusi secara terpisah.
Proses demi proses dijalani sampai akhirnya Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir pada Januari 2023.
Di sela penggodokan Ranperda tersebut oleh DPRD Samosir dan pemerintah setempat, Pemerintah Kabupaten Samosir pun menelurkan beberapa inovasi untuk memaksimalkan pajak dan retribusi daerah.
Advertorial - DPRD-Pemkab Samosir tingkatkan PAD melalui Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Minggu, 3 Desember 2023 20:33 WIB 4318