Samosir (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Samosir pada rapat paripurna 16-17 September 2019 di Gedung Dewan Parbaba mensahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah.
Ketiganya itu, Perda Kabupaten Samosir tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, tentang Pedoman Penamaan Jalan dan Sarana Umum Tertentu serta Penomoran Bangunan di Wilayah Kabupaten Samosir dan tentang Kewajiban Mengurung dan atau Mengawasi Ternak.
Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan atas saran dan masukan melalui pendapat akhir fraksi dalam penetapan Ranperda dimaksud.
Diharapkan, melalui kebersamaan itu antara Eksekutif dan Legislatif dalam mengemban amanah yang dipercayakan masyarakat semakin solid untuk mempercepat pembangunan guna kesejahteraan seluruh masyarakat.