Samosir, 12/12 (Antarasumut) - KPU Kabupaten Samosir melakukan simulasi tata cara pembagian daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD setempat untuk Pemilu tahun 2019.
Komisioner KPU Samosir, Fernando Sitanggang, Selasa, di Pangururan, mengatakan, simulasi itu disampaikan kepada pengurus 14 partai politik, pemangku kepentingan melibatkan tokoh masyarakat dalam upaya untuk melakukan penyusunan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.
Sesuai ketentuan dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pembagian dapil dan alokasi kursi anggota DPRD merujuk pada tujuh prinsip dasar.
"Kita masih menunggu DAK2 (daftar agregat kependudukan per kecamatan) dari Kemendagri untuk menyusun penataan dapil dan alokasi kursi tersebut," kata Fernando.
DAK2 tersebut yang menjadi acuan bagi komisioner KPU untuk melakukan pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD ke KPU Pusat setelah melalui proses uji publik.
Pada Pemilu 2014, Kabupaten Samosir dibagi tiga dapil dan masing-masingnya terdiri dari tiga kecamatan dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 25 orang.
Anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk Pemilu 2019 diperhitungkan masih tetap 25 orang berdasarkan jumlah penduduk di bawah 200.000 jiwa.
"Tercatat jumlah penduduk sebanyak 120.000-an jiwa dan 93.888 pemilih sesuai DPT Pilkada tahun 2015," sebut Fernando.