Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Pembangunan Gedung 'Public Safety Center' (PSC) 119 di Dinas Kesehatan Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.
"Ya benar, sudah ditetapkan tersangka berinisial AA dan EI pada 27 November 2023," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan di Medan, Selasa.
Ia mengatakan tersangka AA dan EL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejari Negeri Deli Serdang dengan Nomor : Print –05/L.2.14.4/Fd.1/11/2023 atas nama AA sejak tanggap 27 hingga 16 Desember 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam.
"Tersangka AA sebagai wiraswasta dan EI sebagai pelaksana pekerjaan CV. CV dalam pengerjaan pembangunan Gedung PCS 119 tidak sesuai dengan bestek untuk beberapa 'item' pekerjaan dalam kontrak, mulai dari perencanaan hingga pengawasan yang fiktif," tuturnya.
Yos mengatakan bahwa perbuatan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI N20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Untuk kerugian negara masih dihitung oleh ahli," kata Yos.
Kejari tetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung PSC Dinkes Deli Serdang
Rabu, 29 November 2023 0:39 WIB 3397